Minggu, 14 September 2014

nenek

I miss your presence grandmother who used to spoil me, watching over me, watching me like your own son :( but now you've gone away leaving me senidiri without any last words out of your mouth, I miss your presence distinguished figure like my mother, every night I think of grandma in heaven there, if god gave me the chance I would ask to meet with you last time and day grandma ..... 

miss you grandma

Senin, 07 Juli 2014

TUGAS ERD

Pengertian Entity Relationship Diagram (ERD)


Bahasan Sistem Basis Data kali ini tentang Entity Relationship Diagram (ERD) salah satu bentuk pemodelan basis data yang sering digunakan dalam pengembangan sistem informasi. Bahasan meliputi: Pengertian ERD, Notasi ERD, Metode ERD, Tahap ERD,Kardinalitas, dan Contoh kasus ERD
Dalam rekayasa perangkat lunak, sebuah Entity-Relationship Model (ERM) merupakan abstrak dan konseptual representasi data. Entity-Relationship adalah salah satu metode pemodelan basis data yang digunakan untuk menghasilkan skema konseptual untuk jenis/model data semantik sistem. Dimana sistem  seringkali memiliki basis data relasional, dan ketentuannya bersifat top-down. Diagram untuk menggambarkan modelEntitiy-Relationship ini disebut Entitiy-Relationship diagram, ER diagram, atau ERD.
Ada sejumlah konvensi mengenai Notasi  ERD. Notasi klasik sering digunakan untuk model konseptual. Berbagai notasi lain juga digunakan untuk menggambarkan secara logis dan fisik dari suatu basis data, salah satunya adalah IDEF1X.
Model ERD
Model ERD
Notasi-notasi simbolik yang digunakan dalam Entity Relationship Diagram adalah sebagai berikut :
Entitas, Adalah segala sesuatu yang dapat digambarkan oleh data. Entitas juga dapat diartikan sebagai individu yang mewakili sesuatu yang nyata (eksistensinya) dan dapat dibedakan dari sesuatu yang lain (Fathansyah, 1999). Ada dua macam entitas yaitu entitas kuat dan entitas lemah. Entitas kuat merupakan entitas yang tidak memiliki ketergantungan dengan entitas lainnya. Contohnya entitas anggota. Sedangkan entitas lemah merupakan entitas yang kemunculannya tergantung pada keberadaaan entitas lain dalam suatu relasi.
Atribut, Atribut merupakan pendeskripsian karakteristik dari entitas. Atribut digambarkan dalam bentuk lingkaran atau elips. Atribut yang menjadi kunci entitas atau key diberi garis bawah.
Relasi atau Hubungan, Relasi menunjukkan adanya hubungan diantara sejumlah entitas yang berasal dari himpunan entitas yang berbeda.
Penghubung antara himpunan relasi dengan himpunan entitas dan himpunan entitas dengan atribut dinyatakan dalam bentuk garis.
Contoh ERD
Contoh ERD
Menunjukkan jumlah maksimum entitas yang dapat berelasi dengan entitas pada himpunan entitas yang lain. Macam-macam kardinalitas adalah:
Satu ke satu (one to one), Setiap anggota entitas A hanya boleh berhubungan dengan satu anggota entitas B, begitu pula sebaliknya.
Satu ke banyak (one to many), Setiap anggota entitas A dapat berhubungan dengan lebih dari satu anggota entitas B tetapi tidak sebaliknya.
Banyak ke banyak (many to many), Setiap entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas himpunan entitas B dan demikian pula sebaliknya.
Tahap pertama pada desain sistem informasi menggunakan model ER adalah menggambarkan kebutuhan informasi atau jenis informasi yang akan disimpan dalamdatabase. Teknik pemodelan data dapat digunakan untuk menggambarkan setiap ontologi (yaitu gambaran dan klasifikasi dari istilah yang digunakan dan hubungan anatar informasi) untuk wilayah tertentu.
Tahap berikutnya disebut  desain logis, dimana data dipetakan ke model data yang logis, seperti model relasional.  Model data yang loguis ini kemudian dipetakan menjadi model fisik , sehingga kadang-kadang, Tahap kedua ini disebut sebagai “desain fisik”.
Secara umum metodologi ERD sebagai berikut:
Metodologi ERD
Metodologi ERD
Sebuah perusahaan mempunyai beberapa bagian. Masing-masing bagian mempunyai pengawas dan setidaknya satu pegawai. Pegawai ditugaskan paling tidak di satu bagian (dapat pula dibeberapa bagian). Paling tidak satu pegawai mendapat tugas di satu proyek. Tetapi seorang pegawai dapat libur dan tidak dapat tugas di proyek.
Menentukan entitas
Entitasnya : pengawas, bagian, pegawai, proyek
Menentukan relasi dengan matrik relasi
Menentukan Relasi
Menentukan Relasi
Gambar ERD sementara
Hubungkan entitas sesuai dengan matrik relasi yang dibuat
ERD Sementara
ERD Sementara
Mengisi kardinalitas
Dari gambaran permasalahan dapat diketahui bahwa:
masing-masing bagian hanya punya satu pengawas
seorang pengawas bertugas di satu bagian
masing-masing bagian ada minimal satu pegawai
masing-masing pegawai bekerja paling tidak di satu bagian
masing-masing proyek dikerjakan paling tidak oleh satu pegawai
Mengisi kardinalitas
Mengisi kardinalitas
Menentukan kunci utama
Kunci utamanya: Nomor Pengawas, Nama Bagian, Nomor Pegawai, Nomor Proyek
Menentukan Kunci Utama
Menentukan Kunci Utama
Menggambar ERD berdasarkan kunci
Ada dua relasi many to many pada ERD sementara, yaitu antara bagian dengan pegawai, pegawai dengan proyek, oleh sebab itu kita buat entitas baru yaitu bagian -pegawai dan pegawai-proyek Kunci utama dari entitas baru adalah kunci utama dari entitas lain yang akan menjadi kunci tamu di entitas yang baru.
Menggambar ERD berdasarkan kunci
Menggambar ERD berdasarkan kunci
Menentukan atribut
Atribut yang diperlukan adalah: nama bagian, nama proyek, nama pegawai, nama pengawas, nomor proyek, nomor pegawai, nomor pengawas
Memetakan atribut
Bagian : Nama bagian
Proyek: Nama proyek
Pegawai:Nama pegawai
Pengawas: Nama pengawas
Proyek-Pegawai : Nomor proyek, Nomor pegawai
Pengawas: Nomor pengawas
Menggambar ERD dengan atribut
Menggambar ERD dengan atribut
Menggambar ERD dengan atribut


Kamis, 03 April 2014

laporan pendahuluan

1.Tuliskan bentuk umum kondisi pada bahasa c++ !
2. Sebutkan kondisi yang terdapat pada bahasa c++
3. Contoh program sederhana pada c++
JAWABAN

1.Kondisi perulangan adalah suatu atau serangkaian bentuk kegiatan mengulang suatu statement sampai batas yang  diinginkan.

2.for( awal ; kondisi ; counter )
{
Statement1;
Statement2;
}
Statement3;

Bentuk Umum While :
while( expression )
{
Statement1;
Statement2;
}
Statement3;

Bentuk Umum Do While :
do
{
Statement1;
Statement2;
}
while( expression )
Statement3;



3. /* Program perulangan menggunakan for */
#include
#include
void main()
{ int x;
for(x = 1; x<= 10; x++)
{ printf(“%d BAHASA C\n”, x); }
getch();
}



/* Program Perulangan menggunakan while */
#include
#include
void main()
{ int x;
x = 1; /* awal variabel */
while (x <= 10) /* Batas akhir perulangan */
{ printf(“%d BAHASA C\n”, x);



/* Program Perulangan menggunakan do while */
#include
#include
void main()
{ int x;
x = 1;
do
{ printf("%d BAHASA C\n", x);
x ++;
}
while(x <= 10);
getch();
}


laporan pendahuluan c++ part 2


1.       Apa yang anada ketahui tentang function pada c++? Dan tuliskan bentuk umumnya!
2.       Buatlah sederhana menggunakan function!

Jawaban

1. Function adalah program yang manghasilkan sebuah nilai
Bentuk umum:
Program nama program;
Var hasil, b=real;
Function A (x:real): real;
Begin
Pernyataan
A:=ekspresi
End;
Begin program utama


Hasil:=A(b);
End;

2. Function jumlahkan (A,B:real):real;
begin
jumlahkan:=A+B
end;

Jumat, 14 Maret 2014

hak dan kewajiban warga negara tertuang pasal 30

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945




MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945


Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQXTx-yKQAWI9j_0LHp8YxWVPZXAUarWzX8QKP5X60vB4wI52dIBfJXiYAgFCyDNG41gxEBxUAgHi2DfaGt1Z1Y_CGtnaJkzh5Jp55_1tQcJjCmRwTRwDiDNMNWS9j6sC-57bsPlFMQKmx/s1600/images.jpeg


Disusun Oleh :

Dimas Aditya Handoko
1DC01/42113471
 ILKOMP/D3 Teknik Komputer













KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Puji Syukur serta salam Penyusun haturkan. Atas rahmat, karunia, berkah serta kemudahan mulai dari pengerjaan, proses dan penyelesaian sehingga penyusunan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Waraga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” ini dapat  terselesaikan. Tidak luput, shalawat serta salam turut menyertai doa penyusun kepada Junjungan besar, Nabi Muhammad SAW.
            Makalah ini berisi beberapa makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara.

Atas kemudahan penyusunan makalah, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Bapak Moesadin Malik. Ir., M.Si atas bimbingannya dan ilmu yang telah diberikan sehingga makalah ini dapat diselesaikan
2.      Penyusun artikel lepas, media – media online yang datanya saya gunakan dalam makalah ini
3.      Serta semua pihak yang telah membantu memberi dukungan untuk penyusunan makalah ini.
Sepercik harapan dari penyusun agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penyusun sangat membutuhkan kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.

Depok, 11 Maret 2014

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Indonesia merupakan negara kesatuan yang hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai pondasi bangsa. Dalam praktiknya, segala sesuatu di dalam berbangsa dan bernegara memiliki acuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah UUD 1945. Negara hukum sudah selayaknya mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak keluar dari jalur UUD yang berlaku. Beberapa perubahan atau amandemen tidak selalu mengubah isi dari pasal yang terkandung di dalamnya. Namun, lebih menekankan kepada nilai – nilai yang perlu diperinci kembali agar sesuai dengan zaman dan tidak juga menyebabkan adanya akulturasi budaya luar.

Oleh karena itu, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang salah satunya tertuang di dalam pasal 30 UUD 1945. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan hak sebagai warga negara, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan UUD yang telah ditetapkan dan menuntun Indonesia berada tetap di jalurnya, di dalam UUD 1945.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah dijelaskan, penyusun perlu menjelaskan lebih rinci mengenai :
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?
2.      Apa isi dari pasal 30 UUD 1945?
3.      Apa saja makna yang terkandung di dalamnya?

BAB II
PEMBAHASAN

A. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang – undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang  benar atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak merupakan segala sesuatu yang sudah dimiliki sejak lahir dan mutlak dimiliki oleh setiap orang. Contohnya seperti, Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, hak untuk berpendapat, dan sebagainya.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab setiap orang. Contohnya seperti, kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak, mematuhi aturan lalu lintas, menaati UUD 1945, dan sebagainya.

Hak dan kewajiban sebagai warga negara sudah seharusnya menjadi pengetahuan yang harus diketahui oleh setiap warga negara. Hak seorang warga negara dapat diterima jika ia dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Seperti ikut serta dalam bela negara, membayar pajak sesuai penghasilan, mematuhi peraturan yang telah dibuat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga negara dapat melindungi hak – hak warga negara.

Dari rumusan hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita dapat menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban sebagai warga negara harus berjalan sesuai fungsinya masing – masing melalui kesadaran individu dan sosial sehingga kehidupan bermasyarakat sebagai warga negara yang baik dapat tercapai serta menyelaraskan tata aturan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

B. PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945

            Dalam memenuhi hak dan kewajiban warga negara, setiap warga negara harus memahami kewajiban apa yang harus dijalankan sehingga hak – haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi. Pada makalah ini, hak dan kewajiban warga negara dipersempit dengan mengambil salah satu pasal dalam undang – undang dasar 1945, yaitu Pasal 30 yang sebagaimana tertulis :
Ayat (1) “Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”


Ayat (2) “Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Ayat (3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”

Ayat (5) “Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang Undang.”

C. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945
            Pasal 30 dalam UUD 1945 memiliki 5 ayat yang kelimanya merupakan satu kesatuan untuk membentuk usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen – komponen yang diperlukan di dalamnya adalah Tentara Nasional Indonesian, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rakyat Indonesia dan Undang – undang yang berlaku.

            Makna yang terkandung pada Ayat (1) adalah setiap warga negara berhak dan wajib untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sebagai contoh, jika di lingkungan terdapat aktifitas yang mencurigakan dan membahayakan seperti aktifitas terorisme, sebagai warga negara sudah selayaknya kita untuk turut mengawasi apa – apa saja yang mungkin dapat merusak keamanan negara. Pada Ayat (2) terdapat makna bahwa TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sumber kekuatan utama  dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tetapi, bukan hanya sebagai satu – satunya kekuatan. Kekuatan pendukung lainnya adalah warga negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi kekuatan pendukung atau back up dari TNI dan Kepolisian dalam usaha menjaga Negara Republik Indonesia. Pada Ayat (3) dan Ayat (4) dijelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tugas yang mendetil antara TNI dan Kepolisian. TNI bertugas untuk mempertahankan keamanan negara dan kedaulatannya dari ancaman militer. TNI adalah alat pertahanan utama  untuk melindungi keselamatan negara, keutuhan wilayah, pemeliharaan perdamaian dan sebagainya. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk melayani masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku. Pada Ayat (5) mengandung syarat – syarat keikutsertaan warga negara yang telah di atur undang – undang.

            Berikut ini merupakan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

            Oleh karena itu, jika hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mempertahankan keamanan negara sudah dapat dipahami dengan baik. Maka, kewajiban dalam membela negara harusnya datang dari inisiatif setiap warga negara sehingga ketertiban dan keamanan negara dapat diwujudkan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 yang terdapat di UUD 1945 memiliki kesimpulan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlu adanya sinergi yang baik antara TNI, Kepolisian Republik Indonesia dan Rakyat Indonesia untuk bersama menjunjung tinggi kedaulatan Indonesia dan mempertahankannya. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang mendukung kekuatan utama yaitu TNI dan Kepolisian harus dapat dijalankan sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sinkronisasi yang baik dapat mewujudkan sistem keamanan dan pertahanan negara yang kita harapkan.

B. Saran

Undang – Undang Dasar 1945 merupakan landasan bagi Negara Republik Indonesia yang berisi aturan – aturan dalam menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai warga negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara dapat memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik mengenai UUD 1945. Serta dapat menunjukkan loyalitas tinggi dengan berkontribusi aktif untuk pertahanan dan keamanan negara mulai dari hal – hal yang dapat dilakukan di masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
ediwahyudiug.blogspot.com/2012