HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945
MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945
Disusun guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh :
Dimas Aditya Handoko
1DC01/42113471
ILKOMP/D3 Teknik Komputer
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin,
Puji Syukur serta salam Penyusun haturkan. Atas rahmat, karunia, berkah serta
kemudahan mulai dari pengerjaan, proses dan penyelesaian sehingga
penyusunan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Waraga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” ini dapat
terselesaikan. Tidak
luput, shalawat serta salam turut menyertai doa penyusun
kepada Junjungan besar, Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini berisi beberapa makna
yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara.
Atas kemudahan penyusunan makalah, penyusun ingin
mengucapkan terimakasih kepada :
1. Bapak Moesadin Malik. Ir., M.Si
atas bimbingannya dan ilmu yang telah diberikan sehingga makalah ini dapat
diselesaikan
2. Penyusun artikel lepas,
media – media online yang datanya saya gunakan dalam makalah
ini
3. Serta semua pihak yang telah
membantu memberi dukungan untuk penyusunan makalah ini.
Sepercik harapan dari penyusun
agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Tak ada gading yang tak
retak, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penyusun sangat
membutuhkan kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.
Depok, 11 Maret 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan
negara kesatuan yang hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai pondasi
bangsa. Dalam praktiknya, segala sesuatu di dalam berbangsa dan bernegara
memiliki acuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah UUD 1945. Negara
hukum sudah selayaknya mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak keluar dari
jalur UUD yang berlaku. Beberapa perubahan atau amandemen tidak selalu mengubah
isi dari pasal yang terkandung di dalamnya. Namun, lebih menekankan kepada
nilai – nilai yang perlu diperinci kembali agar sesuai dengan zaman dan tidak
juga menyebabkan adanya akulturasi budaya luar.
Oleh karena itu, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita
sebagai warga negara yang salah satunya tertuang di dalam pasal 30 UUD 1945.
Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan hak sebagai warga
negara, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk
melaksanakan kewajiban sesuai dengan UUD yang telah ditetapkan dan menuntun
Indonesia berada tetap di jalurnya, di dalam UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah
dijelaskan, penyusun perlu menjelaskan lebih rinci mengenai :
1. Apa yang dimaksud
dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?
2. Apa isi dari pasal 30
UUD 1945?
3. Apa saja makna yang
terkandung di dalamnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang – undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atau
untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak merupakan segala sesuatu yang
sudah dimiliki sejak lahir dan mutlak dimiliki oleh setiap orang. Contohnya
seperti, Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
pendidikan, pengajaran, hak untuk berpendapat, dan sebagainya.
Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab setiap orang.
Contohnya seperti, kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak,
mematuhi aturan lalu lintas, menaati UUD 1945, dan sebagainya.
Hak dan kewajiban sebagai warga
negara sudah seharusnya menjadi pengetahuan yang harus diketahui oleh setiap
warga negara. Hak seorang warga negara dapat diterima jika ia dapat bekerjasama
dengan baik dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Seperti ikut
serta dalam bela negara, membayar pajak sesuai penghasilan, mematuhi peraturan
yang telah dibuat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran yang
tinggi untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga negara dapat
melindungi hak – hak warga negara.
Dari rumusan hak dan kewajiban
sebagai warga negara, kita dapat menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban sebagai
warga negara harus berjalan sesuai fungsinya masing – masing melalui kesadaran
individu dan sosial sehingga kehidupan bermasyarakat sebagai warga negara yang
baik dapat tercapai serta menyelaraskan tata aturan hidup dalam berbangsa dan
bernegara.
B. PASAL 30 UNDANG – UNDANG
DASAR 1945
Dalam memenuhi hak dan kewajiban warga negara, setiap warga
negara harus memahami kewajiban apa yang harus dijalankan sehingga hak – haknya
sebagai warga negara dapat terpenuhi. Pada makalah ini, hak dan kewajiban warga
negara dipersempit dengan mengambil salah satu pasal dalam undang – undang
dasar 1945, yaitu Pasal 30 yang sebagaimana tertulis :
Ayat (1) “Tiap tiap Warga Negara
berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
Ayat (2) “Usaha pertahanan dan
keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Ayat (3) “Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara”.
Ayat (4) “Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan
hukum”
Ayat (5) “Susunan dan Kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsetaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang Undang.”
C. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945
Pasal 30 dalam UUD 1945 memiliki 5 ayat yang kelimanya merupakan satu kesatuan
untuk membentuk usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen – komponen yang
diperlukan di dalamnya adalah Tentara Nasional Indonesian, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Rakyat Indonesia dan Undang – undang yang berlaku.
Makna yang terkandung pada Ayat (1) adalah setiap warga negara berhak dan wajib
untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Sebagai contoh, jika di lingkungan terdapat aktifitas yang
mencurigakan dan membahayakan seperti aktifitas terorisme, sebagai warga negara
sudah selayaknya kita untuk turut mengawasi apa – apa saja yang mungkin dapat
merusak keamanan negara. Pada Ayat (2) terdapat makna bahwa TNI dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan sumber kekuatan utama dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Tetapi, bukan hanya sebagai satu – satunya
kekuatan. Kekuatan pendukung lainnya adalah warga negara Indonesia yang
diharapkan dapat menjadi kekuatan pendukung atau back up dari
TNI dan Kepolisian dalam usaha menjaga Negara Republik Indonesia. Pada Ayat (3)
dan Ayat (4) dijelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tugas yang mendetil
antara TNI dan Kepolisian. TNI bertugas untuk mempertahankan keamanan negara
dan kedaulatannya dari ancaman militer. TNI adalah alat pertahanan utama
untuk melindungi keselamatan negara, keutuhan wilayah, pemeliharaan perdamaian
dan sebagainya. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk
melayani masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku. Pada Ayat (5) mengandung
syarat – syarat keikutsertaan warga negara yang telah di atur undang – undang.
Berikut ini merupakan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara
Oleh karena itu, jika hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam
mempertahankan keamanan negara sudah dapat dipahami dengan baik. Maka,
kewajiban dalam membela negara harusnya datang dari inisiatif setiap warga
negara sehingga ketertiban dan keamanan negara dapat diwujudkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 yang terdapat
di UUD 1945 memiliki kesimpulan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan
kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlu adanya sinergi yang baik antara
TNI, Kepolisian Republik Indonesia dan Rakyat Indonesia untuk bersama
menjunjung tinggi kedaulatan Indonesia dan mempertahankannya. Selain itu, hak
dan kewajiban sebagai warga negara yang mendukung kekuatan utama yaitu TNI dan
Kepolisian harus dapat dijalankan sesuai dengan tugasnya masing – masing.
Sinkronisasi yang baik dapat mewujudkan sistem keamanan dan pertahanan negara
yang kita harapkan.
B. Saran
Undang – Undang Dasar 1945
merupakan landasan bagi Negara Republik Indonesia yang berisi aturan – aturan
dalam menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai warga negara. Oleh karena
itu, sebagai warga negara dapat memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik
mengenai UUD 1945. Serta dapat menunjukkan loyalitas tinggi dengan
berkontribusi aktif untuk pertahanan dan keamanan negara mulai dari hal – hal
yang dapat dilakukan di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Iryana
dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
ediwahyudiug.blogspot.com/2012